pengunjung

free counters

Selasa, 08 November 2011

HUTANG


Apakah yang dimaksud dengan hutang? Apa saja kelompok hutang itu dan Apa yang dimaksud dengan hutang bermasalah?

A. Pengertian Hutang

Menurut Joel G. Siegel dan Jae K. Shim (1994 : 128) pengertian hutang adalah uang atau jasa yang dipinjamkan oleh pihak lain, merupakan kewajiban resmi dari sebuah usaha yang timbal balik dari perjanjian tertulis maupun lisan.

B. Kelimpok Hutang

Berdasarkan jangka waktunya, hutang dikelompokkan menjadi:

1. Kewajiban lancar adalah hutang yang diharapkan akan dibayar dalam jangka waktu 1 tahun atau 1 siklus operasi normal perusahaan dan dengan menggunakan aktiva lancar.

2. Kewajiban jangka panjang adalah hutang yang masa pelunasannya lebih dari 1 tahun.

Berdasarkan keperluannya, hutang dapat dikelompokkan menjadi:

1. Hutang untuk modal kerja, yaitu hutang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya. Kriteria dari modal kerja yaitu kebutuhan yang habis dalam satu siklus usahanya.

2. Hutang untuk investasi, yaitu hutang yang digunakan untuk pembelian barang-barang modal yang tidak habis dalam satu siklus usaha, maksudnya proses dari pengeluaran uang kas dan kembali menjadi uang kas tersebut akan memakan jangka waktu yang panjang setelah melalui beberapa perputaran.

C. Hutang Bermasalah

Yang dimaksud dengan hutang bermasalah umumnya adalah terjadi sebagai suatu akibat dari pemberian pinjaman atau pinjaman kas, investasi dalam efek hutang-piutang yang sebelumnya telah diterbitkan, atau pembelian barang dan jasa secara kredit. Hutang tersebut dapat dikatakan menjadi hutang bermasalah apabila debitur tidak dapat mengadakan pelunasan sesuai dengan perjanjian saat transaksi, yang dikarenakan kondisi keuangan debitur tersebut sedang mengalami kesulitan.

Ada tiga macam kategori hutang bermasalah (Darmadji 2001:22), antara lain:

1. Kredit kurang lancar, yang dimaksud dengan kredit kurang lancar adalah pinjaman yang masih dikembalikan tetapi pengembalian tersebut sifatnya tidaklah rutin atau tepat pada saat jatuh tempo pembayaran.

2. Pinjaman yang diragukan, yang dimaksud pinjaman yang diragukan adalah hutang yang tidak lagi sekedar tidak lancar, tetapi kemampuan untuk melakukan pembayaran diragukan oleh kreditur.

3. Pinjaman yang benar-benar macet, adalah pinjaman dimana yang sudah benar-benar tidak dapat lagi dikembalikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More